Kategori pertandingan Pencak Silat
yang
menampilkan seorang Pesilat memperagakan kemahirannya dalam Jurus
Tunggal Baku
secara benar, tepat dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong
dan bersenjata
serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori
ini
Pada Kongres PERSILAT tahun 1998, Jurus Tunggal Baku ditetapkan menjadi salah satu kategori yang dipertandingkan. Jurus ini disusun oleh tim yang anggotanya terdiri dari pakar pencak silat dari empat negara pendiri PERSILAT, yaitu:
Namun, disebabkan Peraturan Pertandingan PERSILAT
tersebut dirasakan masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu
dijelaskan secara lebih rinci dalam teknis pelaksanaannya, maka pada
MUNAS IPSI X yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 – 18
September 1999 disepakati perlunya diberikan penjelasan-penjelasan yang
tidak mengubah secara prinsip peraturan pertandingan tersebut. Oleh
sebab itu, maka Penjelasan Peraturan Pertandingan ini juga bersifat
mengikat serta harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh Ikatan Pencak Silat
Indonesia dan semua jajarannya. Di bawah ini akan diuraikan peraturan
tentang pertandingan pencak silat Antarabangsa kategori TUNGGAL yang
diambil dari Penjelasan Peraturan Pertandingan hasil Munas.
Pada Kongres PERSILAT tahun 1998, Jurus Tunggal Baku ditetapkan menjadi salah satu kategori yang dipertandingkan. Jurus ini disusun oleh tim yang anggotanya terdiri dari pakar pencak silat dari empat negara pendiri PERSILAT, yaitu:
* IPSI (Ikatan Pencak Silat
Indonesia)
* PERSISI (Persekutuan Silat
Singapura)
* PESAKA (Persekutuan Silat
Kebangsaan Malaysia)
* PERSIB (Persekutuan Silat
Kebangsaan Brunei Darussalam)
Seluruh gerak yang terdapat di
dalam jurus ini diharapkan dapat mewakili gerak pencak silat yang sudah
disepakati sebagai beladiri asli dari kawasan Asia Tenggara. Di samping
itu dengan adanya rangkaian jurus standar internasional ini dapat pula
digunakan sebagai sarana pemersatu seluruh insan pencak silat.
Peraturan Pertandingan Pencak
Silat Antarabangsa yang telah ditetapkan dalam Rapat Teknik PERSILAT
pada tanggal 26 September 1998 tersebut tidak boleh diubah oleh lembaga
organisasi apapun kecuali oleh PERSILAT dan harus diikuti serta
dilaksanakan oleh seluruh anggotanya, termasuk Indonesia sebagai salah
satu Anggota Pendiri PERSILAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar